Manokwari - Tokoh masyarakat Jusach Eddy Hobio
menjabat wakil bupati Maybrat, Papua Barat, mendampingi Bupati Karel
Murafer dalam menjalakan roda pemerintahan di daerah itu hingga akhir
masa jabatan 2016.
Sebelumnya, Bupati Karel Murafer menjabat wakil bupati setempat
mendampingi Bupati Bernad Sagrim. Namun Bernad divonis satu tahun
penjara oleh Pengadilan Tipikor Manokwari atas kasus dugaan korupsi
sehingga Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi melantik Karel sebagai
bupati dan Jusach sebagai wakil bupati.
Abraham mengatakan, pelantikan Jusach Eddy Hobio sebagai wakil bupati
untuk membantu Bupati Murafer menjalakan roda pemerintahan periode
2011-2016.
Hal itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.92-2481 tertanggal 1 Juli 2015.
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 203 Ayat 1 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Daerah, apabila terjadi kekosongan jabatan gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengangkatan
pejabat baru.
Ia menjelaskan, pelantikan Jusach sebagai wakil bupati berdasarkan
hasil rapat istimewa DPRD setempat yang diusulkan kepada Gubernur Papua
Barat, untuk dilanjutkan mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
"Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap Wakil Bupati Jusach Eddy
Hobio bekerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai wakil kepala daerah
sebagaimana tercantum dalam undang-undang," ujarnya, Sabtu (11/7), di
Manokwari. klik disini.