Jakarta: Tim Kuasa Hukum Barnabas Suebu menunjukkan beberapa bukti ke Hakim tunggal Ganjar Pasaribu saat sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dua surat panggilan dari KPK kepada Bernabas Suebu. Yang satu, diminta sebagai saksi untuk tersangka Lamusi Didi dan Jannes J Karubaba pada 12 Februari 2015 (untuk sprindik tersangka lain)," kata Kuasa Hukum Barnabas, Yuherman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (1/7/2015).
Yuherman mengatakan, kliennya belum pernah dimintai keterangan sebagai calon tersangka setelah KPK mengeluarkan sprindik.
"Tapi langsung diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan sebagai tersangka untuk sprindik atau objek praperadilan tidak ada, tapi langsung diperiksa," pungkas dia.
Barnabas menggugat KPK dengan beberapa alasan. Pertama terkait penetapan kliennya sebagai tersangka atas tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014. Sejak dijadikan tersangka Barnabas belum pernah diperiksa.
Kedua, penetapan Barnabas sebagai tersangka atas tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015.
Terakhir, perintah perpanjangan penahanan sebagaimana tertuang dalam Surat No. B-184/23/05/2015 tanggal 27 Mei 2015.
Barnabas diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi detail engineering design PLTA Memberamo, Papua. Ia disangka menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara Rp36 miliar. klik disini.
