(LD). Seiring
dengan berhembusnya angin reformasi dan era keterbukaan sekarang ini Pemerintah
daerah dituntut untuk melakukan perubahan-perubahan meninggalkan paradigma
lama, yang pada dasarnya kurang mampu dan tidak sesuai lagi dengan paradigma
baru yang banyak dipengaruhi berbagai pengaruh global termasuk sistem
pemerintahan pada umumnya, sehingga akan mampu menjawab berbagai hambatan,
tantangan serta memanfaatkan potensi alam yang ada dan mampu mengatasi berbagai
problem dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.
Perkembangan
jaman yang diikuti oleh perkembangan pengetahuan dan teknologi telah memacu
masyarakat untuk berkembang dalam berbagai bidang kegiatan yang semakin
membutuhkan tenaga-tenaga profesional. Seiring dengan berbagai kemajuan yang
diraih oleh masyarakat kebutuhan akan pelayanan juga semakin kompleks serta
menuntut adanya kualitas pelayanan yang lebih baik. Pemerintah sebagai
institusi pelayan masyarakat tidak lepas dari tuntutan kualitas pelayanan
tersebut. Dapat dikatakan masyarakat juga membutuhkan tenaga profesional dalam
memperoleh pelayanan yang mereka perlukan dari pemerintahsehingga terwujud
keinginan masyarakat. Bertolak belakang dari kinerja tersebut aparat birokrat
yang notaben nya pelayan masyarakat haruslah menjalankan tugas dan fungsi yang
di emban nya sesuai dengan jurusan/potensi di miliki nya,
Berdasarkan
hierarki pejabat yang paling tinggi di pusat maupun daerah adalah pejabat
Politik, sehingga pejabat karir dapat mendukung dalam evaluasi perencanan
pengambilan kebijakan yang di ambil oleh pejabat politik pada salah satu wahana
/daerah, adapun kabijakan yang di ambil oleh pejabat politik yakni yg paling
menonjol adalah perencanaan pembangunan dan penyusunan kabinet birokrat.
pejabat politik sebagai pimpinan dia berhak menempatai pejabat Eselon II, III
maupun Eselon VI pada lingkup pemerintahan sesuai dengan potensi yang di miliki
nya oleh pegawai itu sendiri supaya dapat menjalankan rodah pemerintahan dengan
baik, akan tetapi realita saat ini ada beberapa daerah yang penempatan pejebat
birokrat tidak sesuai jurusan/potensi yang di miliki nya sehingga akan
menghambat pembangunan di daerah secara permanen,. Hal ini merupakan suatu
tindakan yang tidak wajar karena melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan di amanatkan pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah, oleh sebab itu pejabat politik harus menimbulkan rasa
membangun dan memahami seluk beluk pemerintahan, jangan terfokus pada
kepentingan politik, dengan melihat latar belakang ini , Bapak Menteri Republik
Indonesi Chayo khumolo menekankan kepada para pejabat politik, baik itu bupati,
Gubernur di seluruh indonesia dalam penempatan jabatan Birokrasi harus sesuai
jurusan supaya dapat mempercepat pembangunan di daerah.
karya (Gaiyabii/LD).