PATOLOGI BIROKRASI PEMERINTAHAN DALAM PENEMPATAN PEJABAT ESELON II III DAN IV

| |
(LD). Seiring dengan berhembusnya angin reformasi dan era keterbukaan sekarang ini Pemerintah daerah dituntut untuk melakukan perubahan-perubahan meninggalkan paradigma lama, yang pada dasarnya kurang mampu dan tidak sesuai lagi dengan paradigma baru yang banyak dipengaruhi berbagai pengaruh global termasuk sistem pemerintahan pada umumnya, sehingga akan mampu menjawab berbagai hambatan, tantangan serta memanfaatkan potensi alam yang ada dan mampu mengatasi berbagai problem dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.
Perkembangan jaman yang diikuti oleh perkembangan pengetahuan dan teknologi telah memacu masyarakat untuk berkembang dalam berbagai bidang kegiatan yang semakin membutuhkan tenaga-tenaga profesional. Seiring dengan berbagai kemajuan yang diraih oleh masyarakat kebutuhan akan pelayanan juga semakin kompleks serta menuntut adanya kualitas pelayanan yang lebih baik. Pemerintah sebagai institusi pelayan masyarakat tidak lepas dari tuntutan kualitas pelayanan tersebut. Dapat dikatakan masyarakat juga membutuhkan tenaga profesional dalam memperoleh pelayanan yang mereka perlukan dari pemerintahsehingga terwujud keinginan masyarakat. Bertolak belakang dari kinerja tersebut aparat birokrat yang notaben nya pelayan masyarakat haruslah menjalankan tugas dan fungsi yang di emban nya sesuai dengan jurusan/potensi di miliki nya,

Berdasarkan hierarki pejabat yang paling tinggi di pusat maupun daerah adalah pejabat Politik, sehingga pejabat karir dapat mendukung dalam evaluasi perencanan pengambilan kebijakan yang di ambil oleh pejabat politik pada salah satu wahana /daerah, adapun kabijakan yang di ambil oleh pejabat politik yakni yg paling menonjol adalah perencanaan pembangunan dan penyusunan kabinet birokrat. pejabat politik sebagai pimpinan dia berhak menempatai pejabat Eselon II, III maupun Eselon VI pada lingkup pemerintahan sesuai dengan potensi yang di miliki nya oleh pegawai itu sendiri supaya dapat menjalankan rodah pemerintahan dengan baik, akan tetapi realita saat ini ada beberapa daerah yang penempatan pejebat birokrat tidak sesuai jurusan/potensi yang di miliki nya sehingga akan menghambat pembangunan di daerah secara permanen,. Hal ini merupakan suatu tindakan yang tidak wajar karena melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan di amanatkan pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, oleh sebab itu pejabat politik harus menimbulkan rasa membangun dan memahami seluk beluk pemerintahan, jangan terfokus pada kepentingan politik, dengan melihat latar belakang ini , Bapak Menteri Republik Indonesi Chayo khumolo menekankan kepada para pejabat politik, baik itu bupati, Gubernur di seluruh indonesia dalam penempatan jabatan Birokrasi harus sesuai jurusan supaya dapat mempercepat pembangunan di daerah. 
karya (Gaiyabii/LD).