Press Release yang dikeluarkan oleh Koalisi Rakyat Papua untuk Kebenaran (KRPBK).

| |
(LD). OTSUS (Otonomi Khusus) adalah bencana, yang merupakan kata yang paling tepat untuk menggambarkan peran Republik Indonesia dalam mengikat bersama-sama Papua dan Jakarta dengan penawaran mereka untuk memadamkan panggilan rakyat Papua untuk MERDEKA.

Kita semua tahu bahwa sejak diberlakukannya Otsus, darah rakyat Papua telah menumpahkan lebih dari sebelumnya, di seluruh pelosok, di pegunungan, lembah-lembah, di sepanjang pantai dan di kota-kota. Aspirasi orang telah dihambat oleh langkah-langkah legalistik yang telah menempatkan hak-hak orang-orang di balik jeruji besi. Stigma separatisme sedang semakin memicu dan terkait dengan orang-orang berjuang Papua. Rakyat Papua sedang terpinggirkan di tanah air mereka sendiri.

Kita masih ingat Agustus 2005 15 ketika seluruh orang keluar ke jalan-jalan di seluruh wilayah Tanah Papua, menyerukan Otsus untuk diserahkan kembali kepada pemerintah Indonesia, tetapi kenyataannya adalah bahwa pemerintah Indonesia tidak peduli tentang hal ini . OTSUS terus dipaksakan dengan kekerasan dengan serangkaian tindakan yang menghancurkan kehidupan masyarakat asli Papua. Salah satu tindakan tersebut adalah pembentukan MRP (Majelis Rakyat Papua) yang dikatakan wakil budaya masyarakat Papua, tetapi memang sengaja dibuat sebagai lembaga ompong.

Pada 8-9 Juni 2010, masyarakat Papua menggelar Sidang Grand (di MUBES) yang mengadopsi sebelas rekomendasi sebagai kesepakatan khusyuk dan yang paling penting mereka. Kita semua setuju bahwa ini sebelas rekomendasi yang lahir dari keputusasaan masyarakat Papua karena trik Jakarta.

Pada tanggal 17 Juli 2010, menghimpun semua kekuatan mereka, orang-orang Papua keluar ke jalan-jalan untuk menyerahkan kembali Otsus dan menuntut pemerintah Indonesia segera melaksanakan sebelas rekomendasi dari MUBES.

Namun pemerintah telah dipukul oleh kelupaan. Lembaga resmi seperti perakitan provinsi (DPRP) dan gubernur telah mengabaikan tuntutan tersebut. Dalam rangka untuk menjaga terus mereka atas Tanah Papua, Komite Evaluasi Otsus didirikan yang telah ditolak oleh orang-orang. Agen ala Indonesia, Lembaga Masyarakat Adat, didirikan sebagai kontra-berat ke Dewan Adat Papua (Dewan Adat Papua). Sebuah komite untuk perekrutan anggota MPR didirikan di bawah kendali Kesbangpol untuk merekrut anggota MRP. Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua dan Papua Barat, mengingat bahwa itu akan sampai ke MRP untuk memutuskan siapa yang dipilih untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur.

Perekrutan anggota MRP, berdasarkan peraturan khusus, kini berlangsung di berbagai bagian wilayah dan akan selesai segera.

Pada 10 Januari 2011, pertemuan tingkat menteri digelar di Jakarta untuk mendirikan dua MRPs dan pada tanggal 18 Januari, perekrutan para anggota MRPs akan diselesaikan, nama mereka akan diumumkan dan mereka akan dilantik pada 31 Januari 2011 .

Semua fakta ini menunjukkan dengan jelas bahwa pemerintah Indonesia, DPRP dan gubernur provinsi Papua dan Papua Barat telah melanggar keinginan rakyat Papua. OTSUS, korban dibuat oleh Jakarta untuk rakyat Papua, telah ditolak oleh orang-orang Papua yang menuntut bahwa status politik mereka harus ditetapkan sebagai bangsa yang berdaulat dan state.There bisa ada kompromi ini hanya akan memimpin rakyat Papua banyak tahun panjang menderita di tanah air mereka sendiri.

Sebagai orang-orang dari tanah air ini, apa lagi yang bisa kita lakukan untuk melanjutkan perlawanan kita? Satu-satunya kata yang MENENTANG!

Koalisi Rakyat Papua untuk Kebenaran (KRPBK) menuntut berikut:

1. Bahwa pembentukan MRP kedua harus dihentikan karena ini tidak sesuai dengan keinginan masyarakat Papua yang telah menolak Otsus.

2. Untuk memanggil negara-negara donor untuk segera mengakhiri kontribusi mereka untuk dana Otsus melalui pemerintah Indonesia karena OTSUS telah gagal.

3. DPRP harus segera mengadakan sidang pleno untuk memutuskan respon terhadap sebelas rekomendasi yang dibuat oleh masyarakat MUBES pada tanggal 8 - 9 Juni 2010.

4. Bahwa Lembaga Adat Masyarakant dibuat oleh pemerintah harus dibubarkan karena tidak mewakili masyarakat adat di tujuh wilayah tradisional dari Tanah Papua.

5. Bahwa konflik Papua harus segera diselesaikan dengan memberikan hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Papua. karya, (Pejuang)