(LD). OTSUS
(Otonomi Khusus) adalah bencana, yang merupakan kata yang paling tepat untuk
menggambarkan peran Republik Indonesia dalam mengikat bersama-sama Papua dan
Jakarta dengan penawaran mereka untuk memadamkan panggilan rakyat Papua untuk
MERDEKA.
Kita
semua tahu bahwa sejak diberlakukannya Otsus, darah rakyat Papua telah
menumpahkan lebih dari sebelumnya, di seluruh pelosok, di pegunungan,
lembah-lembah, di sepanjang pantai dan di kota-kota. Aspirasi orang telah
dihambat oleh langkah-langkah legalistik yang telah menempatkan hak-hak
orang-orang di balik jeruji besi. Stigma separatisme sedang semakin memicu dan
terkait dengan orang-orang berjuang Papua. Rakyat Papua sedang terpinggirkan di
tanah air mereka sendiri.
Kita
masih ingat Agustus 2005 15 ketika seluruh orang keluar ke jalan-jalan di
seluruh wilayah Tanah Papua, menyerukan Otsus untuk diserahkan kembali kepada
pemerintah Indonesia, tetapi kenyataannya adalah bahwa pemerintah Indonesia
tidak peduli tentang hal ini . OTSUS terus dipaksakan dengan kekerasan dengan
serangkaian tindakan yang menghancurkan kehidupan masyarakat asli Papua. Salah
satu tindakan tersebut adalah pembentukan MRP (Majelis Rakyat Papua) yang
dikatakan wakil budaya masyarakat Papua, tetapi memang sengaja dibuat sebagai
lembaga ompong.
Pada 8-9
Juni 2010, masyarakat Papua menggelar Sidang Grand (di MUBES) yang mengadopsi
sebelas rekomendasi sebagai kesepakatan khusyuk dan yang paling penting mereka.
Kita semua setuju bahwa ini sebelas rekomendasi yang lahir dari keputusasaan
masyarakat Papua karena trik Jakarta.
Pada
tanggal 17 Juli 2010, menghimpun semua kekuatan mereka, orang-orang Papua
keluar ke jalan-jalan untuk menyerahkan kembali Otsus dan menuntut pemerintah
Indonesia segera melaksanakan sebelas rekomendasi dari MUBES.
Namun
pemerintah telah dipukul oleh kelupaan. Lembaga resmi seperti perakitan
provinsi (DPRP) dan gubernur telah mengabaikan tuntutan tersebut. Dalam rangka
untuk menjaga terus mereka atas Tanah Papua, Komite Evaluasi Otsus didirikan
yang telah ditolak oleh orang-orang. Agen ala Indonesia, Lembaga Masyarakat
Adat, didirikan sebagai kontra-berat ke Dewan Adat Papua (Dewan Adat Papua).
Sebuah komite untuk perekrutan anggota MPR didirikan di bawah kendali
Kesbangpol untuk merekrut anggota MRP. Langkah-langkah ini diambil untuk
menjaga pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua dan Papua Barat,
mengingat bahwa itu akan sampai ke MRP untuk memutuskan siapa yang dipilih
untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur.
Perekrutan
anggota MRP, berdasarkan peraturan khusus, kini berlangsung di berbagai bagian
wilayah dan akan selesai segera.
Pada 10
Januari 2011, pertemuan tingkat menteri digelar di Jakarta untuk mendirikan dua
MRPs dan pada tanggal 18 Januari, perekrutan para anggota MRPs akan
diselesaikan, nama mereka akan diumumkan dan mereka akan dilantik pada 31
Januari 2011 .
Semua
fakta ini menunjukkan dengan jelas bahwa pemerintah Indonesia, DPRP dan
gubernur provinsi Papua dan Papua Barat telah melanggar keinginan rakyat Papua.
OTSUS, korban dibuat oleh Jakarta untuk rakyat Papua, telah ditolak oleh
orang-orang Papua yang menuntut bahwa status politik mereka harus ditetapkan
sebagai bangsa yang berdaulat dan state.There bisa ada kompromi ini hanya akan
memimpin rakyat Papua banyak tahun panjang menderita di tanah air mereka
sendiri.
Sebagai
orang-orang dari tanah air ini, apa lagi yang bisa kita lakukan untuk
melanjutkan perlawanan kita? Satu-satunya kata yang MENENTANG!
Koalisi
Rakyat Papua untuk Kebenaran (KRPBK) menuntut berikut:
1. Bahwa
pembentukan MRP kedua harus dihentikan karena ini tidak sesuai dengan keinginan
masyarakat Papua yang telah menolak Otsus.
2. Untuk
memanggil negara-negara donor untuk segera mengakhiri kontribusi mereka untuk
dana Otsus melalui pemerintah Indonesia karena OTSUS telah gagal.
3. DPRP
harus segera mengadakan sidang pleno untuk memutuskan respon terhadap sebelas
rekomendasi yang dibuat oleh masyarakat MUBES pada tanggal 8 - 9 Juni 2010.
4. Bahwa
Lembaga Adat Masyarakant dibuat oleh pemerintah harus dibubarkan karena tidak
mewakili masyarakat adat di tujuh wilayah tradisional dari Tanah Papua.
5. Bahwa
konflik Papua harus segera diselesaikan dengan memberikan hak untuk menentukan
nasib sendiri rakyat Papua. karya, (Pejuang)