(LD). Di
negara Indonesia pencatatan sipil telah di lakukan selamama ratusan tahun
dengan regulasi berupa reglamen dan staatblads yang sdh usang dan ketinggalan
zaman sehingga mendapat kencaman dari banyak pihak, namun hal ini sangat
berahkir karena perwujudan persamaan hak bagi penduduk dan pemberian pelayanan
tampa diskriminasi harus segera diwudkan,. Selaras dengan universalitas dari
peencatatan sipil, maka pembangunan pencatatan sipil telah menjadi perahtian
bagi setiap penduduk di wilayah Indonesia, partisipasi masyarakat menjadi
tombak dalam tertip akan administrasi
kependudukan di setiapa wilayah akan tetepi kadang kalah disetiap wilayah
Indonesia dalam pelayanan urusan admnistrasi kependudukan menjadi bahan
referensi dalam berpolitik sehingga aparat Dinas kependudukan dan Pencatatan
Sipil tidak memeberikan pelayanan prima kepada penduduk pendatang untuk
menerbitkan KTP surat berdomisili maupun pencatatan dokumen kependudukan lainya
yang sudah tercantum dalam regulasi kependudukan sesuai dengan UU NO 23 Tahun 2006 di revisi No 24 Tahun 2013 tenteng Administrasi
kependudukan.
Bertolak
belakang dari berbagai identifikasi permasalahan yang terjadi dalam lingkup
masyarakat memakasa aparat berokrat setempat mengambil kebijakan sesuai ide-
ide persepsi masyarakat dimana masyarakat dengan Aparat Birokrat mencega kontak
intelektual berjiwa penguwasan diatas negeri orang lain sehingga aparat
birokrat kuhsusnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil disuatu daerah
mencega harapan harapan yang memudarkan kondisi dan situasi di daerah.
Berhembusnya
angin reformasi birokrasai di republik ini memaksa kita tetep menjaga
stabilitas kehidupan manusia sebagai kodrat jati diri sebagai warga negara,
seiring dengan kultur bangsa sehingga manusia dapat berinovasi/kreatifitas sesuai
dengan ideologi sebagai dasar negara
disuatu negara dalam poros pemerintahan yang berdinamika demokratis
Pemerintahan
dewasa ini aparat birokrat memehami tugas dan fungsi yang di emban pada user
sebagai pimpinan suatu instansi mendukung visi daerah untuk mencapai sasaran
yang diinginkan oleh pejabat politik (Bupati) sebagai user aparat birokrat
didaerah. sangat ironis sekali kinerja
aparat birokrat di daerah kuhsusnya Dikdukcapil saat ini di berbagai daerah tidak melayani pelaporan pristiwa kependudukan yang
dialaminya, namun sesuai dasar hukum seseorang menetab lebih dari enam bulan
harus menerbitkan kartu tanda penduduk sebagai bukti bahwa seseorang
benar-benar meneteb di suatu daerah akan tetapai ada beberapa realita yang
terjadi di beberapa daerah dalam pelaksanan pelayanan penerbita dokumen
kependudukan tidak dilaksanakan dengan baik pada contoh rilnya warga papua
melanjutkan pendidikan di pulau jawah dalam kepengurusan surat berdomisili
maupun dokumen kependudukan pencatatan sipil lainya belum memberikan dengan
baik tanpa argumen yang tidak mendukung,
hal ini merupakan pelayanan di berikan oleh aparat birokrat kepada
masyarat secara diskriminasi.
Pelayanan
aprat yang dilakukan disuatu daerah mengacu pada visi, misi daerah tak heran
ketika aparat birokrat dikdukcapil tidak memeberikan pelayanan prima kepada
penduduk pendatang sebab seluruh rangkaian kegiatan sudah di atur dalam
peraturan daerah masing-masing demi mensejatrahkan kehidupan masyarakat
setempat.
By: Opini
Gaiyaikawi