KEKUASAAN MELUNTURKAN REGULASI DI REPUBLIK INI

| |
(LD). Di negara Indonesia pencatatan sipil telah di lakukan selamama ratusan tahun dengan regulasi berupa reglamen dan staatblads yang sdh usang dan ketinggalan zaman sehingga mendapat kencaman dari banyak pihak, namun hal ini sangat berahkir karena perwujudan persamaan hak bagi penduduk dan pemberian pelayanan tampa diskriminasi harus segera diwudkan,. Selaras dengan universalitas dari peencatatan sipil, maka pembangunan pencatatan sipil telah menjadi perahtian bagi setiap penduduk di wilayah Indonesia, partisipasi masyarakat menjadi tombak  dalam tertip akan administrasi kependudukan di setiapa wilayah akan tetepi kadang kalah disetiap wilayah Indonesia dalam pelayanan urusan admnistrasi kependudukan menjadi bahan referensi dalam berpolitik sehingga aparat Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak memeberikan pelayanan prima kepada penduduk pendatang untuk menerbitkan KTP surat berdomisili maupun pencatatan dokumen kependudukan lainya yang sudah tercantum dalam regulasi kependudukan  sesuai dengan UU NO 23  Tahun 2006 di revisi  No 24 Tahun 2013 tenteng Administrasi kependudukan.
Bertolak belakang dari berbagai identifikasi permasalahan yang terjadi dalam lingkup masyarakat memakasa aparat berokrat setempat mengambil kebijakan sesuai ide- ide persepsi masyarakat dimana masyarakat dengan Aparat Birokrat mencega kontak intelektual berjiwa penguwasan diatas negeri orang lain sehingga aparat birokrat kuhsusnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil disuatu daerah mencega harapan harapan yang memudarkan kondisi dan situasi di daerah.
Berhembusnya angin reformasi birokrasai di republik ini memaksa kita tetep menjaga stabilitas kehidupan manusia sebagai kodrat jati diri sebagai warga negara, seiring dengan kultur bangsa sehingga manusia dapat berinovasi/kreatifitas sesuai dengan ideologi  sebagai dasar negara disuatu negara dalam poros pemerintahan yang berdinamika demokratis  
Pemerintahan dewasa ini aparat birokrat memehami tugas dan fungsi yang di emban pada user sebagai pimpinan suatu instansi mendukung visi daerah untuk mencapai sasaran yang diinginkan oleh pejabat politik (Bupati) sebagai user aparat birokrat didaerah.  sangat ironis sekali kinerja aparat birokrat di daerah kuhsusnya Dikdukcapil  saat ini di berbagai daerah tidak  melayani  pelaporan pristiwa kependudukan yang dialaminya, namun sesuai dasar hukum seseorang menetab lebih dari enam bulan harus menerbitkan kartu tanda penduduk sebagai bukti bahwa seseorang benar-benar meneteb di suatu daerah akan tetapai ada beberapa realita yang terjadi di beberapa daerah dalam pelaksanan pelayanan penerbita dokumen kependudukan tidak dilaksanakan dengan baik pada contoh rilnya warga papua melanjutkan pendidikan di pulau jawah dalam kepengurusan surat berdomisili maupun dokumen kependudukan pencatatan sipil lainya belum memberikan dengan baik tanpa argumen yang tidak mendukung,  hal ini merupakan pelayanan di berikan oleh aparat birokrat kepada masyarat secara diskriminasi.  
Pelayanan aprat yang dilakukan disuatu daerah mengacu pada visi, misi daerah tak heran ketika aparat birokrat dikdukcapil tidak memeberikan pelayanan prima kepada penduduk pendatang sebab seluruh rangkaian kegiatan sudah di atur dalam peraturan daerah masing-masing demi mensejatrahkan kehidupan masyarakat setempat.

By: Opini Gaiyaikawi